Begini Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

- 17 Oktober 2022, 11:01 WIB
Pemateri Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Pemateri Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu /Herman/

OKETEBO.com - Rapat teknis fasilitas dan pembinaan penyelesaian sengketa pada tahapan verifikasi faktual partai politik pemilu tahun 2024, pada Senin, 17 Oktober 2022 di Aula GN Hotel Kabupaten Tebo - Jambi.

Dihari kedua kegiatan rapat teknis yang menghadirkan langsung Afrizal, S.Pd.I, MH yang baru saja purna tugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi tahun 2022 membidangi penanganan perkara pada pemilu.

Baca Juga: Gerombolan Gajah Rusak Kebun Dan Rumah Suku Anak Dalam di Tebo Jambi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 17 Oktober 2022, Bantuan Dari Senior Dibutuhkan Untuk Perencanaan Karir

Sebelum pembahasan alur penyelesaian sengketa pemilu Afrizal menyampaikan tahapan pendaftaran,  verifikasi dan penetapan partai.

Untuk langkah-langkah pendaftaran diantaranya antara lain.

1. Pendaftaran

2. Verifikasi Administrasi dalam verifikasi ada dua tahapan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan.

3. Verifikasi faktual dalam hal ini ada dua tahapan pula, verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan 

4. Penetapan diantaranya penetapan partai politik, penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Peran Kepolisian Dalam Menyelesaikan Sengketa Tindak Pidana Pemilu

Dalam sosialisasi Afrizal, S.Pd.I., MH menyampaikan beberapa hal terkait alur penyelesaian sengketa pemilu diantaranya, adanya pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung, pemeriksaan berkas fisik, melengkapi berkas, sidang ajudikasi, dan putusan penyelesaian sengketa.

Dalam hal tesebut Afrizal juga menjelaskan alur tersebut juga ada beberapa hal yan harus dipenuhi sesuai dengan alur.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Kuningkan Taman Terpadu Rimbo Bujang, Jalan Sehat Bersama Golkar Tebo Sukses Digelar

"Ya misalnya untuk berkas, jika lengkap dilanjutkan, jika tidak lengkap maka ditolak, intinya jika semua unsur terpenuhi maka sengketa tersebut dipastikan sampai tahap putusan sengketa" tutupnya mengakhiri sesi.***

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah