OKETEBO.com – Telah bertahun-tahun, siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.
Upacara bendera ini pun tidak sembarang digelar, sabab ada pedoman, aturan dan tata cara melaksanakannya dengan tujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme para siswa.
Terbaru, kewajiban dan tata cara pelaksanaan upacara bendera telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Baca Juga: Aktivis Minta APH Dan Pj Bupati Cek Pembangunan Kandang Rusa di Rumah Dinas Bupati Tebo
Baca Juga: Beredar Video Hutan Kota di Komplek Perkantoran Pemkab Tebo Terbakar
Baca Juga: Kalah di PTUN Pedagang Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Pemkab Tebo Disanksi Ganti Rugi
Timbul pertanyaan, mengapa upacara bendera harus dilaksanakan setiap Senin padahal Kemerdekaan Indonesia terjadi pada Jumat, 17 Agustus 1945?
Perlu diketahui, orang pertama yang menyusun pedoman upacara bendera adalah Husein Mutahar.
Dia merupakan tokoh sekaligus negarawan, dan pencipta lagu nasional seperti Himne Syukur, Dirgahayu Indonesiaku, dan Himne Pramuka.
Baca Juga: Anggaran Pembangunan Kandang Rusa di Rumah Dinas Bupati Tebo Dipertanyakan