Pengertian KDRT Dan 4 Tindakan KDRT Dalam Rumah Tangga, Jika Terus Terjadi Bisa Berujung Perceraian

25 Oktober 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi KDRT: Belajar Pengertian KDRT dan 4 Tindakan KDRT dari Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Alexas_fotos/Pixabay) /

OKETEBO.com - Masyarakat Indonesia, kembali terbuka tentang KDRT yang merupakan singkatan dari 'Kekerasan Dalam Rumah Tangga'. Kembali ramai setelah kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang apa itu KDRT?

Berikut ini Oke Tebo merangkum pengertian KDRT dan 4 tindakan KDRT yang biasa terjadi dalam rumah tangga atau hubungan pernikahan. Sering berdampak pada perceraian.

Untuk, pengertian KDRT Adalah 'domestic violence' merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Cegah Penyakit Kanker, Cukup Konsumsi 5 Jenis Makanan dan Minuman ini, Salah Satunya adalah Brokoli

Baca Juga: Rambut Rontok, Atasi Dengan 3 Cara , Nomor 3 Sangat Direkomendasi, Hingga Kilaukan Rambut

Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kutipan di atas tentang pengertian KDRT yang Oke Tebo kutip dari laman komnasperempuan.go.id (25/10/2022).

Setelah menyimak pengertian KDRT tersebut dan merujuk pada permasalahan Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan kasus KDRT yang terjadi dalam hubungan pernikahan.

Banyak dan sering terjadi di lingkungan sekitar dan bisa saja dialami anda sendiri tentang 'anda menjadi pelaku atau korban KDRT'.

Sebagai referensi bagi anda apa saja tindakan yang digolongkan KDRT? Oke Tebo melansir info nya dari laman thehealthy.com (25/10/2022):

Baca Juga: 5 Cara Diet Dari Ahli Nutrisi Amerika Ini Patut Dicoba, Ajarkan tentang Mengatur Makanan Seimbang

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memberikan panduan untuk membantu Anda menentukan apakah yang Anda alami atau lakukan adalah kekerasan atau pelecehan—didefinisikan sebagai:

1. Kekerasan fisik adalah ketika seseorang menyakiti atau mencoba menyakiti pasangannya dengan memukul, menendang, atau menggunakan jenis kekuatan fisik lainnya.

2. Kekerasan seksual adalah memaksa atau mencoba memaksa pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks, sentuhan seksual, atau peristiwa seksual non-fisik (misalnya, sexting) ketika pasangan tidak atau tidak dapat menyetujui.

3. Menguntit adalah pola perhatian dan kontak yang berulang dan tidak diinginkan oleh pasangan yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran akan keselamatan diri sendiri atau keselamatan seseorang yang dekat dengan korban.

4. Agresi psikologis adalah penggunaan komunikasi verbal dan non-verbal dengan maksud untuk menyakiti pasangan lain secara mental atau emosional dan/atau untuk mengendalikan pasangan lain.

Baca Juga: Akun YouTube Ria Ricis di Hack, Dikabarkan 30 Juta Subscriber dan Video Hilang

Jadi, 4 Tindakan menurut CDC menjadi pengetahuan untuk dipahami Anda sebagai apa yang dilakukan atau diterima terkait KDRT dalam rumah tangga merupakan sebuah penyakit, berujung pada pelanggaran hukum pidana dan Nantinya bisa berujung perceraian.

Untuk Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar dan memilih untuk berdamai.

Mereka yang merupakan publik figur dapat menjadi preseden baik atau buruk dalam menyikapi KDRT dalam pernikahan dari masing-masing sudut pandang yang berbeda.***

 

 

Editor: Syahrial

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler