Karena Ini, DPD Toppan RI Sorot Baliho H Aspan Calon Bupati Tebo 2024-2029

- 1 April 2024, 16:57 WIB
Pendukung H Aspan saat memasang baliho H Aspan Calon Bupati Tebo Tahun 2024-2029.
Pendukung H Aspan saat memasang baliho H Aspan Calon Bupati Tebo Tahun 2024-2029. /Istimewa /Oke Tebo

OKETEBO.com – Ketua DPD Toppan RI Kabupaten Tebo, M Mukhlisin Harapan sorot keberadaan baliho H Aspan Calon Bupati Tebo 2024-2029 yang menjamur sejak Jumat, 29 Maret 2024 kemarin, di wilayah Kabupaten Tebo. 

Alasannya, baliho Calon Bupati Tebo tersebut dipasang disaat H Aspan masih menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

Menurut dia, pemasangan baliho tersebut sangat terlalu dini dan diduga menyalahi aturan. “Ini masih terlalu awal untuk memulai kampanye politik secara terbuka, apalagi masih menjabat sebagai Pj Bupati,” kata M Mukhlisin Harapan saat menyorot keberadaan baliho tersebut.

Baca Juga: Dengan Kabar Presiden Kunker di Tebo, MHA Suku Anak Dalam Minta Jokowi Selesaikan Konflik Lahan Dengan PT WKS

Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa di Bungo, Tebo dan Kota Jambi Hari Ini

Dikatakan dia, pemasangan baliho H Aspan sebagai Calon Bupati Tebo 2024-2029 menimbulkan pertanyaan tentang etika berpolitik dan batasan waktu dalam proses demokrasi  untuk Pilkada 2024.

Pemerasan baliho itu, menurut dia, sangat bertentangan dengan PP 86 Tahun 2017, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Silahkan cek pada Bab 3 Pasal 1 butir A yakni, PNS tidak dibenarkan keterlibatan langsung atau tidak langsung dengan partai politik,” tegas dia.

“Jadi jelas jika pemasangan baliho tersebut sudah mengangkangi PP 86 Tahun 2017,” tegas dia lagi 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x