OKETEBO.com - Update terbaru hasil real count KPU pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 20:00:00 WIB, untuk perolehan suara sementara Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi telah mencapai progres 7439 dari 11160 TPS (66.66%).
Pada hasil real count KPU ini, perolehan suara sementara untuk masing-masing partai dan Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi terusan bertambah.
Berikut perolehan suara sah masing-masing partai dan perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi yang berada diangka 30.000 lebih:
Baca Juga: Update Gempa Bumi Di Kota Jayapura dan di Bolaanguki-bolsel-sulut
Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 15.319
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 118.648
Elpisina : 34.295 suara
Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 30.002
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 130.605
Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M : 33.141
Rocky Candra : 34.693
Baca Juga: Ini Nama-nama Caleg DPR RI Dapil Provinsi Jambi yang Telah Memperoleh Suara Sementara di Atas 30.000
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara Sah Partai Politik: 22.022
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 169.140
Edi Purwanto, M.Si. : 41.554
M.R. Ihsan Yunus : 37.195
Partai Golongan Karya
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 20.742
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 184.375
Drs. H. Cek Endra : 54.276
H. asan Basri Agus : 42.986
Dr. Saniatul Lativa, S.E., M.M. : 38.490
Partai NasDem
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 10.578
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 94.531
Dr. Syarif Fasha, S.E., M.E. : 36.377
Hasbi Anshory, S.E., M.M. : 34.440
Partai Buruh
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.590
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 6.543
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Baca Juga: Real Count KPU: Perolehan Suara Cek Endra Unggul dari Pertahana Hasan Basri Agus dan Saniatul Lativa
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 4.692
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 9.852
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 13.444
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 55.613
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Baca Juga: BMKG: Siang Menjelang Sore, Hujan Intensitas Ringan Landa Wilayah Buleleng Bali
Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.220
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 3.625
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.961
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 7.453
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.102
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 4.209
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 15.159
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 91.054
H.A. Bakri HM, S.E. : 39.006
Baca Juga: Di Jambi, Beberapa Harga Pangan di Tingkat Pengecer Mulai Kenaikan
Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.158
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 3.385
Partai Demokrat
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 11.005
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 109.834
- Zulfikar Achmad : 30.188
Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 6.728
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 19.378
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Perindo
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.219
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 15.406
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 8.196
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 30.779
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara
Partai Ummat
Jumlah Suara Sah Partai Politik : 1.398
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 5.112
Belum ada calon mendapat dukungan lebih dari 30.000 suara.
Disclaimer: hasil perolehan suara ini masih bersifat sementara dan masih melalui proses rekapitulasi lebih lanjut oleh KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***