Caleg Penghuni Pohon, Tiang Listrik dan Tiang Rambu-rambu Lalulintas Menjamur di Jalan Dua Jalur Tebo Jambi

19 September 2023, 20:44 WIB
Poster Caleg penghuni di tiang rambu-rambu, tiang PLN dan pohon. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM - Pemilihan calon legislatif (Caleg ) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten, provinsi dan DPR RI tinggal hitungan bulan. Saat inipun para Caleg mulai terang-terangan beraksi untuk menarik simpati para pemilih, termasuk di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Salah satu aksi yang terlihat nyata, para Caleg maupun simpatisannya telah memasang alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan poster. APK tersebut dipasang di sejumlah titik yang dianggap strategis agar gampang terlihat. 

Seperti yang terlihat di sepanjang jalan dua jalur pusat Ibukota Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Tampak jelas benner dan poster para Caleg menghiasi kiri kanan jalan tersebut.

Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo

Pantauan OkeTebo.com, benner dan poster para Caleg itu telah terpasang dan menjadi penghuni pohon-pohon baik di kiri kanan jalan maupun pohon di tengah median jalan.

Tidak hanya itu, poster dan benner Caleg itu juga banyak yang menjadi penghuni tiang listrik, tiang Telkom. Bahkan ada juga yang dipasang di tiang rambu-rambu lalulintas.

Para Caleg ini terkesan tidak peduli lagi dengan lingkungan dan keindahan tata kota. "Tebo sudah bertaburan poster bang," kata Ahmad, warga Kecamatan Tebo Tengah, Selasa, 19 September 2023.

Berikut Tahapan dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: Bareng Se Indonesia, DPC PDIP Kabupaten Tebo Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU

Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus

Pada PKPU ini dijelaskan tentang aturan kampanye Pemilu 2024 yang meski ditaati oleh para peserta pemilu.

Berikut Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilansir OkeTebo.com dari laman KPU:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023, Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024, masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024, Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler