Geledah Kantor Kominfo, dari Saksi menjadi Tersangka, Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Lainnnya

- 17 Mei 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Kantor Kominfo di Geledah/Pixabay/geralt
Ilustrasi Kantor Kominfo di Geledah/Pixabay/geralt /Pixabay/geralt/

OKETEBO.com - Kasus base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate berujung ditetapkan jadi tersangka.

Awalnya Jhonny G Plate dalam kasus tersangka korupsi BTS sebagai saksi, namun usai dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, serta dilakukan penggeledahan di Kantor Kominfo dan rumanya, akhirnya Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS.

Baca Juga: Wartono: Sesuai PKPU, Kades Nyaleg Mundur Sebelum Rancangan DCT

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus proyek pengadaan BTS 4G dan infratsruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Tebo Sabet Juara Umum Invitasi Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Jambi

"Kami saat ini sedang melakukan penggeladahan rumah kediaman yang bersangkutan, rumah dinas dan kantor Kominfo" ucap Direktur Peidikan Jampidsus Kuntadi dikutip oketebo di laman pikiran-rakyat pada Rabu, 17 Mei 2023.

Terkait penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka, Jampidsus akan melakukan penahanan selama 20 hari kedapan di rutan salemba, karena statusnya dari saksi naik menjadi tersangka, tambah Kuntadi lagi.

Baca Juga: Demokrat Tebo Yakin Rebut Kursi Ketua DPRD Tebo Dari Golkar

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x