Dia menjelaskan bahwa keempat orang kurir dan barang bukti tersebut diamankan di Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi
Selain para kurir dan barang bukti sabu beserta pil ekstasi, ungkap dia, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan keempat orang kurir tersebut.
"Barang bukti ini akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat orang kurir tersebut dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)