Mantan Napi Korupsi LPJU di Jambi Masih Berstatus ASN, BKPSDM Tebo: Masih Terima Gaji

- 22 Maret 2023, 14:59 WIB
Mantan Kadis PMD Tebo, Suyadi (kaos hitam) saat ditahan Jaksa Kejari Tebo terkait perkara korupsi pengadaan LPJU Tebo tahun 2020.
Mantan Kadis PMD Tebo, Suyadi (kaos hitam) saat ditahan Jaksa Kejari Tebo terkait perkara korupsi pengadaan LPJU Tebo tahun 2020. /Istimewa/

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Tahun 2016 Sampai 2021 Diperiksa Kejagung

Dia juga mengaku jika pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN terkait usulan PTDH terhadap mantan Kadis PMD Tebo tersebut.

"Sudah kita sampaikan proses Pertek PTDH nya ke BKN Jakarta," kata Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi dikonfirmasi pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo

Dia menjelaskan, menjelang Pertek PTDH dari BKN keluar atau proses PTDH berjalan, mantan Kadis PMD Tebo tersebut diberhentikan sementara.

"Jadi yang bersangkutan masih terima gaji. Sesuai aturan gaji yang dibayar hanya 50 persen," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x