Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Tahun 2016 Sampai 2021 Diperiksa Kejagung
Dia juga mengaku jika pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN terkait usulan PTDH terhadap mantan Kadis PMD Tebo tersebut.
"Sudah kita sampaikan proses Pertek PTDH nya ke BKN Jakarta," kata Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi dikonfirmasi pada Selasa, 21 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo
Dia menjelaskan, menjelang Pertek PTDH dari BKN keluar atau proses PTDH berjalan, mantan Kadis PMD Tebo tersebut diberhentikan sementara.
"Jadi yang bersangkutan masih terima gaji. Sesuai aturan gaji yang dibayar hanya 50 persen," pungkasnya. (***)