Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi ke Pulau Jawa

- 21 Maret 2023, 21:36 WIB
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi.
Dua tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi. /Oke Tebo/

Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Dijelaskan dia, sabu 14 Kg dan ribuan butir pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

Saat penangkapan, kata dia, tersangka NH dan BK sedang membawa paket berupa kardus rokok.

Setelah diperiksa, lanjut dia menjelaskan, ternyata di dalam kardus rokok tersebut berisi 14 paket narkotika yang diatasnya ditumpuk dengan piring. 

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Saat itu juga, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan 

"Kedua pelaku diamankan di Mako Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan," ujarnya.

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x