ST Burhanuddin Lantik Sejumlah Pejabat di Kejaksaan Agung, Ini Arahannya

- 7 Februari 2023, 11:37 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Istimewa/

OKETEBO.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 07 Februari 2023.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi

Selain itu, juga melalui pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujar Jaksa Agung. 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Dihadiri Jaksa Agung, Kajati Dan Kajari di Jambi

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:

  1. Para Kajati yang baru dilantik, agar segera:
  • Bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing;
  • Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta 
  • Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.
  1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera:
  • Melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;
  • Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;
  • Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait; serta
  • Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Jaksa Agung mengatakan pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.

“Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung. 

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x