Berkeliaran di Jalan Raya, Timbulkan Potensi Laka, Hingga Pidana Bagi Pemilik

- 22 Januari 2024, 10:48 WIB
Tampak beberapa ekor sapi yang berkeliaran dan santai di tengah jalan
Tampak beberapa ekor sapi yang berkeliaran dan santai di tengah jalan /Herman/

OKETEBO.com - Keindahan wajah Ibu Kota Kabupaten Tebo sudah terlihat, hal ini sering dijadikan tempat tongkrongan dan foto-foto oleh warga, namun sayang keindahan ini tertutupi oleh sapi yang berkeliaran.

Baca Juga: BMKG: Cuaca di Provinsi Sumatera Selatan Didominasi Cerah dan Cerah Berawan

Sudah sangat sering, ternak sapi warga berkeliaran di jalur kota Kabupaten Tebo, hal ini sangat membahayakan keselamatan pengedara baik kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama pada malam hari.

Bahkan tidak jarang pula, ternak sapi melinta di jalan raya hingga berdiam di trotoar jalan dan tengah jalan.

Baca Juga: BMKG: Waspada, Sejumlah Wilayah Provinsi Lampung Dilanda Hujan Lebat

Sebelumnya Pemerintah Daerah (Perda) telah melakukan penertiban dengan merazia ternak, hingga memeberikan denda kepada pemilik ternak, namun kali ini pemilik ternak seolah mengabaikan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2014 tentang penertiban ternak.

Perlu diketahui bahwa Perda telah mengatur tentang ternak yang berkeliaran di jalan raya berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2014, Pasal 5.A yang berbunyi :

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Tabanan Bali Hari Ini Didominasi Cerah Berawan dan Berawan

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x