Antara Ancaman, Kebebasan dan Perlindungan Pers

- 31 Mei 2023, 10:42 WIB
Totok Suryanto
Totok Suryanto /Inet/dewan pers/

OKETEBO.com - Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, PSI bersama Wartawan Tebo hadiri Dialog Publik yang di laksanakan secara Zoom meeting se Indonesia pada Selasa, 31 Maret 2023 di Aula Humas Polres Tebo pukul 9.50 wib.

Dalam dialog publik melibatkan Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia, serta media.

Baca Juga: Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi pada Selasa, 30 Mei 2023

Dalam sambutannya Irjen Sandi Nugroho selalu Kadivhumas Polri diwakilkan langsung oleh Brigjen Pol. Hendra Suharyono saat membuka kegiatan Dialog Publik bersama Wartawan dengan Tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga

Bahkan wartawan tidak bisa di sangkakan atau dijerat dengan UU ITE dengan merujuk kepada kode etik kewartawanan.

"Dalam konteksnya wartawan tidak dapat di pidana, bahkan juga tidak bisa di sangkakan dengan UU ITE, dalam menjalankan tugasnya" Papar Brigjen Pol Hendra dalam sambutannya.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x