UPDATE HUT RI ke 77 : Penciptaan Lagu Indonesia Raya, Haru Melewati Perjuangan yang Tidak Mudah

- 16 Agustus 2022, 10:59 WIB
Perayaan HUT RI ke 77 semakin dekat. Salah satu bagian dari kegiatan upacara penaikan bendera merah putih adalah kelompok paduan suara menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Layaknya sebuah Mars, Lagu Indonesia Raya memberikan rasa semangat bagi kita Bangsa Indonesia yang saat ini menikmati udara kebebasa
Perayaan HUT RI ke 77 semakin dekat. Salah satu bagian dari kegiatan upacara penaikan bendera merah putih adalah kelompok paduan suara menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Layaknya sebuah Mars, Lagu Indonesia Raya memberikan rasa semangat bagi kita Bangsa Indonesia yang saat ini menikmati udara kebebasa /https://ditsmp.kemdikbud.go.id//

Semenjak saat itu nama W.R. Supratman semakin populer seiring dengan partitur dan lagu Indonesia Raya—mulanya berjudul “Indonesia”—yang dirilis oleh Sin Po edisi Sabtu, 10 November 1928. Selebaran berisikan partitur dan lirik tiga stanza Indonesia Raya juga turut disebarkan.

Tak berhenti sampai di situ, W.R. Supratman lalu menemui seorang kawannya yang memiliki studio rekaman, bernama Yo Kim Tjan. Di studio rekaman tersebut, W.R. Supratman membuat rekaman piringan hitam lagu Indonesia Raya versi instrumen biola beserta suaranya dan versi orkes keroncong. Keroncong saat itu merupakan musik yang populer di kalangan pemuda. Besar harapan W.R. Supratman agar lagu kebangsaan kian dikenal luas.

Setelah kongres pemuda II berlangsung, Lagu Indonesia Raya semakin dikenal oleh seluruh kalangan. Partai Nasional Indonesia (PNI) pada kongres kedua di Batavia, 18-20 Mei 1929 tak hanya berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, bahkan menjadikan lagu Indonesia Raya sebagai sebuah lagu kebangsaan. Begitu pula yang terjadi pada Kongres PNI di Bandung, 15 September 1929, para peserta kongres berdiri lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh semangat.

Baca Juga: Belum Terlihat Bendera Merah Putih Maupun Atribut HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Patung Sulthan Thaha Syaifuddin

Puncaknya, pada 1930, pemerintah kolonial yang sudah kepalang pusing mengambil tindakan represif. Lagu Indonesia Raya dinyatakan berbahaya karena telah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Pemerintah kolonial juga melarang lagu Indonesia Raya dinyanyikan dan diperdengarkan di hadapan umum. Selain itu, dilarang pula mengedarkan notasi dan lirik lagu Indonesia Raya dalam bentuk apapun, seperti buku, pamflet, surat kabar, dan piringan hitam.

Pada akhirnya W.R. Supratman dipanggil oleh aparat Belanda. Ia diinterogasi maksud dan tujuan menciptakan lagu Indonesia Raya karena lagu tersebut tampak berusaha menghasut rakyat untuk memberontak terhadap pemerintah kolonial. W.R. Supratman membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya dengan memberikan bukti-bukti kuat. Ia akhirnya dilepaskan kembali.

Baca Juga: Terobosan Baru, Sekarang Kartu Mahasiswa IAI Tebo Bisa Sebagai ATM Bank 9 Jambi

17 Agustus 1938 (Rabu Wage) W.R. Soepratman meninggal dunia di Jalan Mangga 21 Surabaya dan dimakamkan di kuburan umum Kapas Jalan Kenjeran Surabaya secara Islam. Pesan Terakhir dari W.R.Soepratman “Nasibkoe soedah begini inilah jang disoekai oleh pemerintah Hindia Belanda. Biarlah saja meninggal saja ikhlas. Saja toch soedah beramal, berdjoeang dengan carakoe, dengan bolakoe, saja jakin Indonesia pasti Merdeka”

Tahun 1944, usai menderita kekalahan dimana-mana, Jepang membentuk Panitia Lagu Kebangsaan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebanyak tiga kali, panitia melakukan perubahan atas naskah asli W.R. Soepratman ini. Lagu Indonesia Raya kemudian dikumandangkan kembali secara resmi pada saat Indonesia merdeka.

Hingga kini lagu tersebut selalu dinyanyikan pada setiap kesempatan, baik formal maupun informal. Sesuai tujuan awal penciptaan, pada kenyataanya lagu ini memang dapat membangkitkan semangat rakyat yang menyanyikannya.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah