OKETEBO.com - Baru tiga hari melaksanakan OPS Zebra Polres Tebo, tanggal 4-7 September 2023, petugas sudah lakukan penilangan terhadap pelanggar tertib berlalu lintas.
Penilangan yang dilakukan petugas beragam, diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara, bonceng tiga, tidak memiliki izin mengemudi dan lainnya.
Terhadap pelanggaran tersebut petugas telah menilang sebanyak 101 pelanggar dan memberikan teguran kepada 175 pengendara saat berlalu lintas.
Baca Juga: Dampak Flare Preweding, Manajer Ditangkap Hingga Dendan Rp1,5 Miliar
Proses tersebut dibenarkan AKP. M Tohir Kasat Lantas Polres Tebo saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Hingga hari ketiga kita sudah melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar sebanyak 101 lembar surat tilang dan 174 lembar untuk teguran" jelasnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti SE, Besok Dinkes Sebar 34 Ribu Masker
Pada berita sebelumnya Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, SH., S.Ik, MH menjelaskan beberapa poin penilangan yang akan di kenakan sanksi diantaranya;
1. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi yang masih dibawah umur
3. Pengemudi berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengemudi dibawah pengaruh alkohol
Baca Juga: Kabar Orang Rimba Ditangkap Polisi, Ini Respon Kapolres Batanghari
5. Pengemudi yang melawan arus
6. Pengemudi yang berkendara dengan kecepatan tinggi
7. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm atau safety belt
8. Pelanggaran Angkutan batubara yang melebihi tonase
Baca Juga: Demi Air Bersih, Warga Rela Antri Untuk Dapatkan Air Bersih
"Untuk tindakan yang kita terapkan, standar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebaiknya patuhi tata tertib berlalu lintas demi keselamatan nyawa kita sendiri dan orang lain" papar AKBP I Wayan.
Patuhi tata tertib berlalu lintas, ingat keluarga menunggu anda dirumah.***