Jumat Curhat Polres Tebo, Warga Pertanyakan Tentang Hukum Hewan Keliaran

- 12 Mei 2023, 11:01 WIB
Warga Pasar Muara Tebo antusias ikuti Jumat Curhat Polres Tebo.
Warga Pasar Muara Tebo antusias ikuti Jumat Curhat Polres Tebo. /S.Supriyadi/

OKETEBO.COM - Polres Tebo kembali menggelar kegiatan rutin Jum,at Curhat, pada Jumat (12/05/2023) sekira pukul 08.30 wib. Jumat Curhat kali ini digelar di Kantin Ibu Sri, pasar Muara Tebo yang dibuka oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega M.Psi.Psi diwakili oleh Kasat Binmas Polres Tebo AKP Sutikno.

Jumat Curhat juga dihadiri oleh Kanit Bintibmas Aiptu Agus Hendra dan Kanit BKTM Bripka Oka Mahendra dimana gelaran Jumat Curhat ini dihadiri sebanyak 20 orang warga lingkungan pasar Muara Tebo.

Baca Juga: Lowongan Kerja Berikut yang Banyak Kosong di Rekrutmen Bersama BUMD 2023, Cek Sekarang


Ketua Tim (Karim) Jum,at curhat Polres Tebo AKP Sutikno dalam sambutannya menyampaikan tentang Kamtibmas, Pos Kamling dan memberikan saran kepada masyarakat untuk tidak memakai perhiasan yang berlebihan jika ke pasar serta hewan ternak yang tidak dikandang.


Selesai kata sambutan dari ketua Tim Jum,at Curhat, kemudian diadakan tanya jawab kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan Jumat Curhat tersebut.

Baca Juga: Hari Perdana Pendaftaran, KPU Kabupaten Tebo Terima Berkas Bacaleg 2 Parpol


Salah seorang Ibu bernama Ani menanyakan mengapa hewan ternak tidak dikandangkan dan apa ada hukumnya bila diluarkan.


Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kasat Binmas bahwa terkait hewan ternak ada Perdanya dan sudah ada bahwa hewan ternak harus di Kandangkan dan tidak boleh diluarkan sebab dapat mengganggu. Apabila berada di jalan raya untuk pengawasan Perda ini dilaksanakan oleh Pol PP.

Baca Juga: Sabu Cair yang Diamankan Polda Jambi dari WNA Asal Iran Ternyata Bisa Dijadikan 750 Kg Sabu Kristal

Halaman:

Editor: Amri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x